MATERI PKN Kelas V Semester 1
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
A.
Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Untuk
menciptakan kehidupan kenegaraan yang tertib dan baik diperlukan suatu tatanan
atau aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh elemen negara dalam bertindak.
Apakah
peraturan itu?
Peraturan
adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan
peraturan perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat
secara umum, yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah,
baik di tingkat pusat maupun daerah.
Peraturan
perundang-undangan tersebut berlaku untuk lembaga-lembaga negara dan seluruh
warga negara Indonesia.
Adapun
sifat dan ciri peraturan perundang-undangan di antaranya adalah:
- Peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud keputusan tertulis, jadi mempunyai format/bentuk tertentu. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945. Peratutan perundang-undangan merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia demi tercapainyaketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
- Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku.
- Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
- Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan tidak ditunjukkan kepada seseorang atau individu tertentu.
Coba bayangkan, apa yang akan terjadi jika di sebuah perempatan jalan yang
ramai, tidak ada lampu lalu lintas dan polisi yang mengatur lalu lintas? Tentu akan
banyak terjadi kecelakaan.
Peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945 yang
merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negara dan
berlaku bagi seluruhmasyarakat Indonesia demi tercapainya ketertiban dan
keadilan dalam masyarakat.
Peraturan
perundang-undangan di Indonesia dibuat berdasarkan Pancasila, sebab Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Setiap materi peraturan
perundang-undangan yang dibuat di Indonesia, harus mengandung asas sebagai
berikut.
a.
Pengayoman.
b.
Kemanusiaan.
c.
Kebangsaan.
d.
Kekeluargaan.
e.
Kenusantaraan.
f.
Bhinneka Tunggal Ika.
g.
Keadilan.
h.
Kesamaan kedudukan dafam hukum dan pemerintahan.
i.
Ketertiban dan kepastian hukum.
j.
Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Peraturan
perundang-undangan dalam suatu negara adalah suatu hal yang penting bagi
Kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Pentingnya
perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah sebagai berikut.
- Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
- Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Perundang-undangan
berfungsi melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hakhak tersebut memang
telah ada sebelum peraturan dibuat, misalnya hak untuk hidup. Hak hidup
merupakan hak asasi dari Tuhan yang sudah ada sebelum perundang-undangan
dibuat manusia. Walaupun demikian, negara tetap melindungi hak hidup warganya.
- Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Perundang-undangan
diadakan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Sulit bagi
warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan apabila tidak ada
undang-undang.
Undang-undang
merupakan sebuah jaminan tertulis akan adanya rasa keadilan. Contohnya
penyelesaian masalah tentang PKL dengan diterbitkannya sebuah perda yang tidak
menimbulkankonflik antara PKL, masyarakat, danpemerintah.
- Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman
Perundang-undangan
menjadi hal yang sangat penting bagi warga negarakarena dapat
menciptakan ketertiban danketenteraman. Undang-undang mampu merapikan kekacauan
yang terjadi di dalam masyarakat.
Peraturan
perundang-undangan dibuat karena memiliki arti penting bagi masyarakat. Adapun
arti
penting peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah bagi
masyarakat
adalah:
- Memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
- Melindungi dan mengayomi hak-hak masyarakat.
- Memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
- Menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam masyakarat.
- Mewujudkan kesejahteraan bersama.
B.
Sumber Hukum Peraturan Perundang-undangan
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan
memaksa. Memaksa di sini berarti bila aturan-aturan dilanggar dikenai sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum dibedakan antara sumber hukum “material” (wellborn) dan sumber hukum
“formal” (kenborn). Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan
(kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi
(jiwa) hukum. Sedangkan sumber hokum formal adalah perwujudan bentuk dari isi
hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Macam-macam
sumber hukum formal, antara lain:
- Undang-Undang
Undang-undang
sebagai sumber hukum mempunyai dua arti, yaitu:
- Undang-undang dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang.
- Undang-undang dalam arti sempit (formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Agar
kita dapat membedakan kedua jenis undang-undang ini, maka undang-undang dalam
arti luas disebut peraturan dan undang-undang dalam arti sempit disebut
undang-undang saja.
- Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
Kebiasaan
merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang terhadap hal yang sama
dankemudian diterima dan diakui masyarakat.
Dalam
masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan dikenal dengan norma
yang harus dipatuhi. Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum
tidak tertulis disebut konvensi. Kebiasaan atau hukum tidak tertulis
meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat
karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hokum supaya
kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2
(dua) faktor yang menentukan, yaitu:
- Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
- Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat. Contoh: dalam hal jual beli atau sewa menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yang selalu mendapat komisi atau persen dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.
- Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara
yang
sama.
Yurisprudensi
lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas
pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Yurisprudensi paling terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi
mengenai pencurian arus listrik. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang
hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
- Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
- Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang- undang.
- Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
- Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
- Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
- Traktat
Traktat
adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai
persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Macam-macam traktat adalah:
- Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka, misal: PBB.
- Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal : masalah dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).
Pembuatan
traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:
- Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi Negara yang bersangkutan.
- Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
- Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
- Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian. Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara traktat tersebut menjadi undang-undang dan merupakan sumber hukum formal yang berlaku.
- Doktrin
Doktrin
adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar
atau asas-asas penting dalam hukum dan pelaksanaannya.
Dalam
hukum pemerintahan, kita mengenal doktrin seperti doktrin dari Montesquieu,
yakni Trias Politica yang membagi kekuasaan
pemerintah menjadi tiga bagian yang terpisah.
Tata
urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Segala peraturan perundang-undangan harus bersumber pada
sumber hukum. Sumber hukum nasional Indonesia adalah Pancasila. Jadi
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar